Senin, 06 Februari 2012

ANALISIS INDIKATOR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL*

ANALISIS INDIKATOR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL*
Oleh Drs. Wanapri Pangaribuan, MT**

ABSTRAK
Jabatan guru adalah jabatan profesi yang memiliki syarat kompetensi standar dan kode etik yang berlaku bagi semua guru dari setiap jenjang Pendidikan pra sekolah hingga menengah atas. Kompetensi guru meliputi kompetensi professional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Guru professional harus lulus dalam penilaian sertifikasi guru yang meliputi kompetensi guru tersebut, yang dibuktikan portofolio kinerja guru selama bertugas. Guru sebaiknya dapat menilai diri sendiri apakah sudah termasuk guru professional atau belum, sehingga jika belum seharusnya guru tersebut dapat meningkatkan kinerja dan kompetensinya dengan berbagai cara mandiri maupun bantuan pemerintah. Guru professional wajib mengetahui dan memahami indikator kompetensi yang harus dicapai. Sejalan dengan hal itu, makalah ini menganalisis indikator kompetensi guru tersebut sehingga dapat dipergunakan oleh guru menilai tingkat profesionalismenya.

Kata Kunci: Indikator, kompetensi, guru, professional

A. PENDAHULUAN
Peranan guru dalam peningkatan pembangunan pendidikan dan peningkatan kualitas lulusan adalah sangat tinggi. Baik tidaknya hasil pendidikan lebih banyak dipengaruhi oleh guru. Amelsvoort (1996) mengatakan bahwa kesuksesan pendidikan di sekolah sangat ditentukan aktivitas dan pekerjaan guru. Sejalan dengan hal itu, guru haruslah berkualitas dan profesinal menjalankan tugas-tugas mulianya.
Peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan dengan lebih mengutamakan pembangunan kesadaran budaya professional dibandingkan dengan kesadaran birokratis. Kesadaran budaya professional akan membangun filosofi dan keyakinan kerja bagi seorang guru yang selanjutnya merupakan kendali internal bagi guru tersebut, sedangkan kesadaran birokratis cenderung memfungsikan kendali eksternal terhadap internal guru. Becker (1999) mengatakan bahwa peningkatan profesionalisme guru akan lebih efektif dilakukan dengan membangun kesadaran budaya professional dari pada kesadaran birokratis. Kesadaran budaya profesionalisme akan membangkitkan budaya belajar bagi guru sehingga selalu dapat memperbaharui ilmu pengetahuannya.
Little (1993) menetapkan empat kategori interaksi professional yang membangun budaya belajar secara praktis yaitu: Guru dan tenaga administrasi menetapkan fokus pembicaraan pada balajar dan pembelajaran; guru melakukan observasi dan evaluasi terhadap pembelajaran teman sejawatnya; guru berkolaborasi merencanakan dan merancang pembelajaran; guru secara aktif saling mengajar satu dengan yang lainnya dalam pelatihan yang dirancang sendiri dan tetap pada aturan sistem kepemimpinan yang dimufakati. Interaksi guru seperti hal tersebut lahir dari kesadaran professional dalam sekelompok guru dalam satuan pendidikan atau dalam satu organisasi profesi guru yang lebih luas. Dengan demikian seorang guru professional harus selalu membangun dan meningkatkan kemampuannya dalam bidang pengetahuan dan keterampilan yang lebih baru melalui interaksi dan diskusi dengan sesama guru dan berbagai sumber informasi. Dalam pergaulan antara sesama guru dan di dalam masyarakat sosialnya, guru bersikap, berbicara, dan bertindak sesuai dengan kode etik guru yang telah dirumuskan oleh organisasi profesi guru. Sikap dan perilaku guru yang sesuai dengan kode etiknya harus menjadi kebiasaan dan budaya hidup seorang guru.
Berbagai pandangan dari para ahli tentang profesionalisme guru. Guru merupakan pendidik dan haruslah professional sesuai dengan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI pasal 2. Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau(D-IV) dan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28. Guru disebut sebagai profesi karena guru memiliki pendidikan khusus, memiliki organisasi profesi, memiliki kode etik, dan hidup dari gaji yang diterima sebagai guru.
Menurut Talbert (1996) profesionalisme berhubungan dengan budaya pengetahuan teknis (knowledge base),etika pelayanan (service ethic), komitmen profesi, dan otonomi profesi. Day (2002) mengemukakan identitas guru professional adalah motivasi yang dijaga agar tetap tinggi, menghasilkan produk sesuai target, berkomitmen tinggi terhadap kualitas, kepuasan terhadap pekerjaannya, dan keefektivan tindakan dan perbuatan.
Guru sebagai profesi pendidik yang mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan (psikomotorik) subjek didik menghadapi banyak tantangan atas perubahan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, dituntut selalu dapat selalu mengikuti perubahan tersebut sehingga tidak mengalami keusangan pengetahuan. Guru juga disebut sebagai agen pembaharuan, yang dapat dimaknai bahwa guru melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik melalui hasil penelitian-penelitian, karya-karya inovatif, serta kreativitasnya. Tidak saja hanya sampai disitu, tetapi guru juga harus merubah sikap dan perilaku negatif subjek didik dan masyarakat ke arah sifat-sifat inovatif sehingga turut serta membantu dan mendukung perubahan-perubahan yang lebih baik.
Guru sebagai pembangun karakter yang di dasarkan kepada budaya yang baik dari masyarakatnya harus memiliki karakter yang dapat diteladani dan memiliki pengetahuan yang detail tentang konsep karakter dan pengembangannya sesuai dengan umur dan tingkat pendidikan subjek didik. Pengembangan karakter membutuhkan dasar pengetahuan yang tepat, sehingga guru dituntut dapat meneliti hal tersebut. Dengan demikian, guru harus dapat melakukan penelitian dan menerapkan hasil-hasil penelitian para peneliti yang berkaitan dengan keilmuannya sebagai pendidik.

B. GURU PROFESIONAL
Guru professional melaksanakan pengajaran yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang dimilikinya sehingga tidak usang, memiliki karakter dan keribadian yang baik, berperilaku dan bersikap yang baik dalam masyarakat, agen perubahan dan pembaharuan sehingga berbaur dengan masyarakatnya, berperan aktif dalam organisasi profesi dan organisasi masyarakat. Ilmu mengajar dan mendidik yang dimiliki guru diperoleh melalui pendidikan yang penuh minimal sarjana atau D-4.
Guru sebagai pengajar professional harus mempersiapkan dan merancang program pembelajarannya dengan baik. Day (2003) mengatakan bahwa banyak guru yang mengalami tekanan dan stress sehingga berdampak pada siswa, oleh karena itu guru harus dapat menjaga keberlangsungan motivasi yang tinggi, tetap berproduksi sesuai hasil yang diharapkan, memiliki komitmen yang tinggi, kepuasan kerja dan keefektifan pengajaran.
Dengan demikian guru harus memiliki kompetensi-kompetensi pendidik, yang menyangkut kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi professional. Keempat kompetensi tersebut dianalisis dan diturunkan berdasarkan hakikat guru yaitu: gagasan, utama, rasa, dan upaya. Gagasan identik dengan kompetensi professional; utama identik dengan kompetensi sosial; rasa identik dengan kompetensi kepribadian; dan upaya identik dengan kmpetensi pedagogik.
Gagasan atau kompetensi professional adalah menyangkut tingkat pendidikan, penguasaan dan pengembangan keilmuan, sehingga terkait dengan berbagai peran dan kegiatan keilmuan. Utama atau kompetensi sosial adalah menyangkut peran serta guru dalam kegiatan-kegiatan serta keteladanan dalam masyarakatnya, sehingga dapat diperlihatkan dari berbagai keterlibatan dalam organisasi sosial. Rasa atau kompetensi kepribadian identik dengan perilaku guru di sekolah dan di masyarakat. Perilaku ini berkaitan dengan sikap, disiplin, motivasi, komitmen, loyalitas terhadap atasan. Usaha atau kompetensi pedagogic adalah menyangkut penguasaan dan penerapan berbagai metode dan model pengajaran yang efektif dan berhasil.
Guru professional harus selalu membaharukan pengetahuan dan kompetensinya sehingga mampu sebagai agen perubahan dan pembaharuan. Becker (1999) mengatakan bahwa guru harus selalu meningkatkan profesionalismenya melalui peningkatan belajar secara individu, diskusi, seminar, dan pelatihan. Lebih lanjut dikatakannya bahwa guru harus membangun budaya professional dalam dirinya dan diimplementasikan dalam sekolah dan mengurangi interfensi (control) birokrasi. Peningkatan budaya profesionalisme guru sangat dipengaruhi oleh adanya jaringan belajar pada komunitas guru (Riel, 1998).

C. ANALISIS INDIKATOR KOMPETENSI GURU
Seorang guru professional diketahui dari portofolio segala aktivitasnya yang berkaitan dengan profesinya, sehingga memperlihatkan kompetensi guru tersebut. Portofolio guru berfungsi sebagai wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karyanya. Portofolio seharusnya menyangkut : (1) Kompetensi professional; aktivitas peningkatan kompetensi professional yang meliputi kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, workshop, pengalaman mengajar, keikutsertaan dalam forum ilmiah, prestasi yang meliputi prestasi akademik, karya pengembangan profesi, penghargaan yang diterima yang relevan dengan pendidikan; (2) Kompetensi pedagogik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; (3) kompetensi sosial, yang meliputi pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial; (4) kompetensi kepribadian yang dinilai oleh atasan dan teman sejawat bahkan oleh subjek didik.
Karya pengembangan profesi dapat meliputi produk buku, karya tulis ilmiah, makalah yang dipaparkan dalam forum ilmiah, hasil penelitian yang berupa laporan hasil penelitian ataupun yang telah dimuat dalam jurnal ilmiah, karya cipta hasil kreativitas dan inovasi, tulisan ilmiah yang dimuat dalam media massa. Kompetensi pedagogik yang dibuktikan dengan perencanaan pembelajaran yang memenuhi standar proses, standar isi, dan standar evaluasi.
Indikator profesionalisme guru sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya dapat dipetakan sebagai mana diperlihatkan pada tabel 1. Indikator profesionalisme guru yang disajikan pada tabel 1 di atas, tentunya dapat lebih dirinci sesuai dengan jenis-jenis kegiatan dan aktivitas yang masuk dalam setiap indikator.

Tabel 1. Pemetaan Indikator Profesionalisme guru dalam konteks kompetensi

No.
Indikator Profesionalisme Kompetensi Guru
Pedagogik Kepribadian Sosial Profesi
1. Kualifikasi akademik V V
2. Pendidikan dan pelatihan V V
3. Pengalaman mengajar V V V V
4. Perencanaan dan pelaksanaan mengajar V V
5. Penilaian atasan dan pengawas V V
6. Prestasi akademik V V V
7. Pembimbingan dalam prestasi siswa V V V
8. Karya pengembangan profesi V V
9. Keterlibatan dalam penyusunan evaluasi V V
10. Keikutsertaan dalam forum ilmiah V V V
11. Pengalaman dalam kepengurusan organisasi V V
12. Peran dalam aktivitas masyarakat V V
13. Penghargaan yang relevan dengan pendidikan V V V V

Pemberian nilai terhadap indikator profesionalisme sesuai dengan kompetensi guru, dapat disajikan sebagai gambaran dan usulan persentase setiap indikator. Gambaran ini tentunya hanyalah suatu ide berdasarkan pemetaan pengalaman dan kesempatan para guru sesuai dengan kondisi dan situasi serta keadaan sosial ekonomi guru. Persentase skor nilai tersebut ditampilkan pada tabel 2 berikut.
Tabel 2. Persentasi skor nilai indikator profesionalisme

No.
Indikator Profesionalisme Persentase nilai
1. Kualifikasi akademik 0,7%
2. Pendidikan dan pelatihan 10%
3. Pengalaman mengajar 10%
4. Perencanaan dan pelaksanaan mengajar 10%
5. Penilaian atasan dan pengawas 10%
6. Prestasi akademik 0,5%
7. Pembimbingan dalam prestasi siswa 0,5%
8. Karya pengembangan profesi 10%
9. Keterlibatan dalam penyusunan evaluasi 0,3%
10. Keikutsertaan dalam forum ilmiah 10%
11. Pengalaman dalam kepengurusan organisasi 0,7%
12. Peran dalam aktivitas masyarakat 0,3%
13. Penghargaan yang relevan dengan pendidikan 10%
Total persentase 100%

D. KEBERLANJUTAN PROFESIONALISME

Profesionalisme guru haruslah berkelanjutan sepanjang guru masih aktif sebagai pendidik, dan harus diupayakan meningkat sesuai dengan hakikat seorang yang professional dalam bidang tugasnya. Profesionalisme guru dapat ditingkatkan melalui peningkatan pendidikan akademik, pelatihan, workshop, aktivitas pertemuan ilmiah, dan lain sebagainya.
Peningkatan profesionalisme guru dapat terjadi sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala sekolah dan sifat kepemimpinan yang dimiliki oleh guru (Meier, 1996). Edmonds, R (1979) mengatakan bahwa kemauan untuk berubah dan sikap menerima perubahan mempengaruhi profesionalisme guru. Motivasi dan kondisi lingkungan serta kebijakan pemerintah adalah juga mempengaruhi profesionalisme guru. Kebijakan yang dimaksud adalah pengendalian terhadap kualitas dan profesionalisme guru harus berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan pula.

E. PENUTUP
Profesionalisme guru sangatlah urgen dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, secara khusus generasi masa depan. Sejalan dengan hal itu, konsep dan implementasi serta strategi peningkatan profesionalisme guru haruslah menjadi hal yang ditekankan dalam kebijakan pemerintah yang dikenakan bagi guru negeri maupun guru swasta.

Daftar Pustaka

Amelsvoort H. W. C. Gonnie Van, JAAP Scheerens. 1996. International Comperative Indicators on
Teachers. Indicators of Educational Performance. The Netherlands: University of Twente
Becker Henry Jay , Margaret M. Riel. 1999. Teacher Professionalism and the Emergence of
Constructivist-Compatible Pedagogies. Disertation. Irvine: University of California
Day Christopher. 2002. School reform and transitions in teacher professionalism and identity.
International Journal of Educational Research 37 (2002) 677-692.
Edmonds, R. (1979). Effective schools for the urban poor. Educational Leadership, 37(1), 15-27.
Little, J. (1993). Teachers' professional development in a climate of educational reform.
Educational Evaluation and Policy Analysis, 15(2), 129-151.
Meier D. (1996). The Power of Their Ideas: Lessons for America from a small school in Harlem.
Boston: Beacon Press.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Riel M. (1998). Learning communities through computer networking. In J. Greeno & S. Goldman, (Eds), Thinking Practices: Math and science learning. Hillsdale NJ: Erlbaum.
Talbert J.E, & McLaughlin M. W. 1996. Teacher professionalism in local school contexts. In I. Goodson, & A Hargreaves (Eds), Teachers’ professional lives. London: Falmer Press.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

1 komentar:

  1. selamat siang pak,
    mau tanya, indikator profesionalisme kompetensi guru sumber bukunya dari mana ya ?

    BalasHapus